Hukuman Fisik

“Anakmu... tidak akan mati kalau engkau memukulnya dengan rotan. Engkau memukulnya dengan rotan, tetapi engkau menyelamatkan nyawanya dari dunia orang mati" (Amsal 23:13,14).

Singkirkan rotan dan rusaklah anak. Lebih sering ketimbang yang saya sadari. saya telah mencari di konkordansi dan di internet untuk mencocokkan pepatah itu dengan ayat-ayat Alkitab. Dan setiap kali saya gagal menemukannya. Tetapi pencarian di internet tidak gagal total. Pepatah itu ada di sana, tetapi tautannya ke Alkitab masih meragukan. Amsal 13:24 mengatakan: "Siapa tidak menggunakan tongkat, benci kepada anaknya: tetapi siapa mengasihi anaknya, menghajar dia pada waktunya." Cukup dekat, saya kira.

Sebagai seorang anak saya mendengar cerita-cerita dari orang dewasa tentang hukuman yang mereka terima dari orang tua. Seorang gembala bercerita tentang ayahnya yang menderanya untuk pelanggarannya di masa kecil. Ada gosip pula tentang seorang inspektur pendidikan konferens yang, ketika mengunjungi sekolah-sekolah gereja, menarik seorang anak nakal ke lorong sekolah dan memberikan pukulan di pantatnya. Hari ini, tentu saja, tindakan-tindakan semacam itu akan mengundang tuntutan hukum seperti cahaya pelita di malam hari mengundang ngengat.

Sebuah mufakat yang berkembang menolak pentingnya hukuman fisik, dan mencapnya sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Ketika orang dewasa memukul anak-anak, tindakan mereka mengajarkan bahwa "kekuatan selalu benar” dan kekerasan menjadi tindakan yang diperbolehkan. Beberapa studi telah menemukan bahwa hukuman fisik pada kenyataannya dapat memunculkan efek yang berlawanan— setidaknya akan menghasilkan sikap agresif (anti-sosial) pada anak-anak.

Di masyarakat Timur Dekat kuno, hukuman fisik dinilai bermanfaat. Banyak anak-anak (terutama anak lelaki) yang dipukul dengan hebat sehingga meninggalkan bekas luka di tubuh mereka. "Memukul anak lelaki adalah seperti memberi pupuk di taman," demikian bunyi sebuah amsal Mesir (Aramaic Proverbs of ahiqar [Versi Siria]). "Anda pukul bokongku, ajaranmu masuk ke telingaku" (Papyrus Lansing).

Barangkali akan membantu jika kita membedakan antara (1) konsekuensi, yaitu hasil alami berdasarkan sebab dan akibat (kanker paru akibat merokok);

(2) disiplin, yaitu penanaman nilai-nilai dengan cara positif dan kadang negatif (pembatasan waktu penggunaan kamar mandi); dan (3) hukuman, yaitu denda untuk kelakuan buruk (dan kurungan untuk pelanggaran hukum).

Guru bijaksana berkata. "Anakmu... tidak akan mati kalau engkau memukulnya dengan rotan” (Ams. 23:13). Anak-anak telah mati karena terguncang atau akibat lainnya dari hukuman fisik yang dilakukan oleh orang-orang yang berniat baik. Kekerasan terhadap anak jangan pernah dikemas cantik sebagai disiplin.

0 komentar :

Post a Comment

 
RENUNGAN GMAHK © 2016. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top
close
Banner iklan