”Jangan Engkau Mencuri”

   Tepat setelah amarahnya tentang perzinaan (Ams. 6:24-29), penulis mulai berbicara tentang dosa yang lain mencuri (ayat30,3l). hubungan antara dua perintah (mencuri dan berzina) menunjukkan bagaimana ketidaktaatan kepada satu perintah dan memengaruhi ketaatan kita kepada yang lain. Sikap kompromi, seharusnya memilih dengan teliti berkenaan kepada hukum Allah, bahkan bisa lebih berbahaya daripada ketidaktaatan yang sepenuhnya kepada hukum.
   "Benteng kejahatan yang paling kuat di dunia kita bukanlah kehidupan yang jahat dari orang berdosa yang telah rusak, atau sampah masyarakat yang hina, melainkan kehidupan yang kelihatan baik, terhormat dan agung, tetapi di dalamnya satu dosa dipelihara, satu kejahatan dimanjakan. Orang yang dianugerahi wawasan hidup yang tinggi dan kebenaran serta kehormatan, namun dengan sengaja melanggar satu perintah hukum Allah yang kudus, telah membelokkan pemberian yang mulia kepada bujukan dosa." Ellen G. White, Membina Pendidikan Sejati, hlm. l37. 
   Bacalah Amsal 6,:30, 31. Apakah yang ayat-ayat ini nyatakan tentang apa yang dilakukan seorang yang putus asa? 
    Kemiskinan dan kebutuhan tidak membenarkan mencuri. Pencuri bersalah meskipun "ia kelaparan" (ayat 30, NKJV). Meskipun pencuri yang kelaparan tidak akan dihina, ia tetap harus mengembalikan tujuh kali lipat apa yang ia telah curi; ini menunjukkan bahwa bahkan situasi keputusasaannya tidak membenarkan dosa. Di sisi yang lain, Alkitab menegaskan bahwa tugas kita untuk memenuhi kebutuhan orang miskin, sehingga mereka tidak terdorong untuk mencuri untuk dapat bertahan hidup (Ul. 15:7,8). Betapa menarik bahwa setelah berangkat dari perzinaan kepada pencurian, sekarang ayat kembali kepada perzinaan (Ams. 6:32-35). 
   Kedua dosa memang agak mirip. Dalam kedua kasus, seseorang secara sah mengambil sesuatu yang menjadi milik orang lain. Perbedaan yang penting, bagaimana pun, antara mencuri dan berzina terletak pada Fakta bahwa mencuri hanya menyangkut hilangnya sebuah objek, sementara berzina berurusan dengan sesuatu yang lebih besar. Dalam beberapa kasus seseorang bisa membuat ganti rugi, bagi objek yang dicuri; dalam kasus perzinaan, khususnya ketika anak-anak yang dilibatkan, kehancuran bisa jauh lebih parah daripada ketika pencurian dilibatkan. 
   "Jangan Berzinah Hukum ini melarang bukan saja perbuatan-perbuatan yang mesum, tetapi juga pikiran dan keinginan yang penuh dengan hawa nafsu atau setiap perbuatan yang cenderung untuk membangkitkan nafsu... Kristus yang mengajarkan tentang tuntutan hukum Allah yang mencakup wawasan yang amat luas menyatakan bahwa pandangan atau pemikiran yang jahat itu adalah juga dosa dalam arti yang sebenarnya sebagaimana halnya perbuatan yang melanggar hukum."--Ellen G. White, Alfa dan Omega, jilid l, hlm. 362.
 
RENUNGAN GMAHK © 2016. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top
close
Banner iklan